Kedudukan Keuangan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian yang dipindahkan/diperbantukan di Propinsi Irian Barat.

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 1964

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:1964
Nomor:41
Judul:Kedudukan Keuangan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian yang dipindahkan/diperbantukan di Propinsi Irian Barat.
Tanggal Ditetapkan:12 Desember 1964
Tanggal Diundangkan:12 Desember 1964
Tanggal Berlaku:12 Desember 1964

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 1964

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):