Kedudukan Keuangan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian yang dipindahkan/diperbantukan di Propinsi Irian Barat.
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 1964
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 1964 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Kedudukan Keuangan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian yang dipindahkan/diperbantukan di Propinsi Irian Barat. |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Desember 1964 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Desember 1964 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Desember 1964 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1969
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 1963
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.