Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1959

Pengubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1959 (Lembaran-Negara No. 82 Tahun 1959)

Komentar!