Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 1959 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Juli 1959 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Juli 1959 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Agustus 1959 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1959
Pengubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1959 (Lembaran-Negara No. 82 Tahun 1959)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.