Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:1959
Nomor:2
Judul:Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:27 Juli 1959
Tanggal Diundangkan:27 Juli 1959
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1959

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959

Sumber

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):