Pengubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1959 (Lembaran-Negara No. 82 Tahun 1959)
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1959
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 1959 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Pengubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1959 (Lembaran-Negara No. 82 Tahun 1959) |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 September 1959 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 September 1959 |
Tanggal Berlaku | : | 28 September 1959 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959
Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.