Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2006