Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2006

Reaksi!

Belum ada reaksi.