Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2006

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:2006
Nomor:2
Judul:Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Tanggal Ditetapkan:2 Oktober 2006
Tanggal Diundangkan:2 Oktober 2006
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2006

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2006

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):