Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2006
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Oktober 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Oktober 2006 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Oktober 2006 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.