Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 41) Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1964
Badan Pemeriksa Keuangan