Badan Pemeriksa Keuangan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1964

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1964
Nomor:6
Judul:Badan Pemeriksa Keuangan
Tanggal Ditetapkan:2 Mei 1964
Tanggal Diundangkan:2 Mei 1964
Tanggal Berlaku:2 Mei 1964

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1964

Sumber

Ditetapkan dengan:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965

    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 41) Menjadi Undang-Undang

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):