Badan Pemeriksa Keuangan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1963
Nomor:7
Judul:Badan Pemeriksa Keuangan
Tanggal Ditetapkan:12 Oktober 1963
Tanggal Diundangkan:12 Oktober 1963
Tanggal Berlaku:12 Oktober 1963

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):