Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
Tahun | : | 1963 |
Nomor | : | 7 |
Judul | : | Badan Pemeriksa Keuangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Oktober 1963 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Oktober 1963 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Oktober 1963 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 41) Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1964
Badan Pemeriksa Keuangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.