Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Tentang Penetapan Anggaran Belanja Dan Sumber-Sumber Pendapatan Republik Indonesia Untuk Tahun dinas 1959

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1960

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1960
Nomor:8
Judul:Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Tentang Penetapan Anggaran Belanja Dan Sumber-Sumber Pendapatan Republik Indonesia Untuk Tahun dinas 1959
Tanggal Ditetapkan:23 Maret 1960
Tanggal Diundangkan:23 Maret 1960
Tanggal Berlaku:1 Januari 1959

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1960

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):