Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959) No. 139) Tentang Keadaan Bahaya
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 52 Tahun 1960
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959
Pencabutan Undang-Undang NO. 74 Tahun 1957 (Lembaran-Negara NO. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀