Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959) No. 139) Tentang Keadaan Bahaya

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 52 Tahun 1960

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959

Pencabutan Undang-Undang NO. 74 Tahun 1957 (Lembaran-Negara NO. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya

Reaksi!

Belum ada reaksi.