Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959) No. 139) Tentang Keadaan Bahaya

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 52 Tahun 1960

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1960
Nomor:52
Judul:Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959) No. 139) Tentang Keadaan Bahaya
Tanggal Ditetapkan:29 Desember 1960
Tanggal Diundangkan:29 Desember 1960
Tanggal Berlaku:16 Desember 1959

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 52 Tahun 1960

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):