Perubahan/Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 Dan 20 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 24 Tahun 1959
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 55 Tahun 1960
Penyempurnaan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 54 Tahun 1960
Penarikan Kembali "Ordonansi Pajak Upah" (Staatsblad 1934 No. 611) Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959