Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2022

Info
Isi
Terkait

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018

Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018

Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha.
ketentuan Pasal 1 7, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha

Mencabut sebagian

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018

Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
ketentuan Pasal 1 7, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018

Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha.
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19

Mengubah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018

Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor

Komentar!