Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2022

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2022
Nomor:149
Judul:Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Tanggal Ditetapkan:24 Oktober 2022
Tanggal Diundangkan:27 Oktober 2022
Tanggal Berlaku:1 November 2022

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2022

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018

    Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018

    Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha.

    ketentuan Pasal 1 7, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha

Mencabut sebagian:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018

    Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor

    ketentuan Pasal 1 7, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018

    Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha.

    Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19

Mengubah:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018

    Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):