Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021
Sumber
Mencabut sebagian
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia Pakistan Preferential Trade Agreement
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia Pakistan Preferential
Trade Agreement
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia Pakistan Preferential Trade Agreement
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia Pakistan Preferential Trade Agreement