Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:229
Judul:Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Tanggal Ditetapkan:29 Desember 2017
Tanggal Diundangkan:29 Desember 2017
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017

Dicabut dengan:

Dicabut sebagian dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020

    Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN

    ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020

    Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru

    ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA)

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2020

    Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea

    ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA)

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020

    Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India

    ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA)

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020

    Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok

    ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.04/2021

    Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina

    ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barangimpor berdasarkan skema Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021

    Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan

    ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia Pakistan Preferential Trade Agreement

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2021

    Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonmni Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang

    ketentuan mengenai Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN - Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021

    Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengeriai Suatu Kemitraan Ekonomi

    ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia - Japan Econornic Partnership Agreement (IJEPA)

Diubah dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):