Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:70
Judul:Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Tanggal Ditetapkan:23 Juni 2021
Tanggal Diundangkan:23 Juni 2021
Tanggal Berlaku:23 Juli 2021

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.