Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021
Pengelolaan Dana Desa
Mengubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
Pengelolaan Dana Desa
Pasal 61
Ketentuan mengenai:
i. format berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1) dan
ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); dan
j. format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPT JM) permintaan pengecualian perhitungan sisa
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A
ayat (5) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.