Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Mengubah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020

Pengelolaan Dana Desa
Pasal 61 Ketentuan mengenai: i. format berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1) dan ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); dan j. format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A ayat (5) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Komentar!