Pengelolaan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:222
Judul:Pengelolaan Dana Desa
Tanggal Ditetapkan:28 Desember 2020
Tanggal Diundangkan:29 Desember 2020
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020

Dicabut dengan:

Dicabut sebagian dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa

    Pasal 61 Ketentuan mengenai: i. format berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1) dan ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); dan j. format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A ayat (5) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Mencabut:

Mencabut sebagian:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020

    Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

    Mencabut Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):