Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 222 |
Judul | : | Pengelolaan Dana Desa |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Desember 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Desember 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Desember 2020 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021
Pengelolaan Dana Desa
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Mencabut Lampiran Huruf h
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Pasal 61 Ketentuan mengenai: i. format berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1) dan ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); dan j. format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A ayat (5) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
Pengelolaan Dana Desa
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
Pengelolaan Dana Desa
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020
Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020
Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Mencabut Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.