Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
Sumber
Dicabut dengan
Pengelolaan Dana Desa
Dicabut sebagian dengan
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Mencabut Lampiran Huruf h
Diubah dengan
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Pasal 61
Ketentuan mengenai:
i. format berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1) dan
ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); dan
j. format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPT JM) permintaan pengecualian perhitungan sisa
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A
ayat (5) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Mencabut
Pengelolaan Dana Desa
Pengelolaan Dana Desa
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Mencabut sebagian
Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Mencabut Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14