Pengelolaan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Dicabut sebagian dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021

Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Mencabut Lampiran Huruf h

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Pasal 61 Ketentuan mengenai: i. format berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1) dan ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); dan j. format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A ayat (5) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020

Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

Mencabut sebagian

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020

Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Mencabut Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14

Komentar!