Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014
Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 254/PMK.03/2014, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan/ atau belum
diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan Peraturan Menteri ini.