Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:48
Judul:Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Tanggal Ditetapkan:17 Mei 2021
Tanggal Diundangkan:18 Mei 2021
Tanggal Berlaku:16 Juli 2021

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014

    Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

    Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan/ atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):