Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan Dan/ atau Bidang Penelitian dan Pengembangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008
Beasiswa yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak Penghasilan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009
Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.