Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:80
Judul:Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
Tanggal Ditetapkan:22 April 2009
Tanggal Diundangkan:22 April 2009
Tanggal Berlaku:22 April 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009
Isi
Terkait

Komentar!