Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan Dan/ atau Bidang Penelitian dan Pengembangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 68 |
Judul | : | Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan Dan/ atau Bidang Penelitian dan Pengembangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Juni 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Juni 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Juni 2020 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008
Beasiswa yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009
Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.