Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020

InfoIsiTerkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021

Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya

Dicabut sebagian dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020

Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020
Mencabut Ketentuan Pasal 7 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.07/2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):