Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.07/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:219
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Tanggal Ditetapkan:28 Desember 2020
Tanggal Diundangkan:28 Desember 2020
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.07/2020

Dicabut dengan:

Mengubah:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2020

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020

    Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):