Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022

Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)

Mengubah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017

Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area.

Komentar!