Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 27 |
Judul | : | Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area. |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Februari 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Februari 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Februari 2017 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2012
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area (Aifta).
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.