Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2012
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area (Aifta).