Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022

Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2012

Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area (Aifta).

Komentar!