Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:96
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area
Tanggal Ditetapkan:21 Juni 2019
Tanggal Diundangkan:21 Juni 2019
Tanggal Berlaku:21 Juni 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022

    Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):