Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:90
Judul:Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud.
Tanggal Ditetapkan:18 Juni 2019
Tanggal Diundangkan:18 Juni 2019
Tanggal Berlaku:18 Juni 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2019

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):