Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 90 |
Judul | : | Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud. |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Juni 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Juni 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Juni 2019 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.