Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2019

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2016

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komentar!