Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:9
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:30 Januari 2019
Tanggal Diundangkan:30 Januari 2019
Tanggal Berlaku:30 Januari 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2019

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):