Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:1
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:13 Januari 2016
Tanggal Diundangkan:13 Januari 2016
Tanggal Berlaku:13 Januari 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2016

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):