Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2019
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2016
Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀