Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:6
Judul:Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Tanggal Ditetapkan:29 Januari 2019
Tanggal Diundangkan:29 Januari 2019
Tanggal Berlaku:29 Januari 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2019

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):