Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:25
Judul:Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Tanggal Ditetapkan:19 Februari 2016
Tanggal Diundangkan:19 Februari 2016
Tanggal Berlaku:19 Februari 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2016

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):