Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2016

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:25
Judul:Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Tanggal Ditetapkan:19 Februari 2016
Tanggal Diundangkan:19 Februari 2016
Tanggal Berlaku:19 Februari 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2016
Isi
Terkait

Komentar!