Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2019

Info
Isi
Terkait

Mengubah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014

Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.

Reaksi!

Belum ada reaksi.