Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 69 |
Judul | : | Tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 April 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 24 April 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 24 April 2014 |
Tampilan

Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010
Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.