Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (Psf) Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2022
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀