Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (Psf) Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:114
Judul:Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (Psf) Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.
Tanggal Ditetapkan:5 Agustus 2019
Tanggal Diundangkan:5 Agustus 2019
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2022

    Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):