Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (Psf) Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 114 |
Judul | : | Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (Psf) Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Agustus 2019 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2022
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.