Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh Pt Taspen (Persero)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.02/2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 144 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh Pt Taspen (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 November 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 November 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 14 November 2018 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013
Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh Pt Taspen (Persero).
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.