Kawasan Berikat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018
Sumber
Dicabut sebagian dengan
Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai
Pasal 51
Diubah dengan
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat
Mencabut
Kawasan Berikat.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.
Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.
Mencabut sebagian
Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.