Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:53
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Tanggal Ditetapkan:17 April 2017
Tanggal Diundangkan:17 April 2017
Tanggal Berlaku:17 April 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2017

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):