Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019
Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.02/2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015
Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.