Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.02/2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Februari 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Februari 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Februari 2019 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019
Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017
Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.